CARA MEMBUAT NPWP SECARA ONLINE

 Apa itu NPWP ?

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor yang diberikan pada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagaia tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.

Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti untuk membuat NPWP secara online :

    1. Pendaftaran NPWP online hanya dilakukan melalui laman resmi https://djponline.pajak.go.id
    2. Siapkan NIK, KK dan email yang masih aktif dan digunakan
    3. Akses halaman resmi tersebut
    4. Lalu pilih 'Belum Punya NPWP' 
    5. Lalu klik daftar untuk wajib pajak baru yang belum punya akun.

    6. Masukan alamat email. Pastikan email yang anda masukkan adalah email yang masih aktif dan sering anda gunakan. Email ini sekaligus akan menjadi email yang akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP. Masukan captcha lalu klik Daftar
    7. Anda akan mendapatkan link diemail yang sudah didaftarkan berisi link verifikasi atau aktivasi.
    8. Tekan link dan anda akan diarahkan kehalaman baru lalu isi data identitas
    9. Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi.
    10. Login dengan email anda, 
    11. Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
    12. Jika sudah selesai, anda harus menekan tombol meminta token dan harus mengisi captcha lalu  klik submit.
    13. Kode token akan dikirim ke email anda. Jika sudah ada salin kode token dan tempel dilaman www.ereg.pajak.go.id.
    14. Lalu tekan kirim. Selamat anda sudah memiliki NPWP dan bisa di cek file NPWP dipesan  email yang sudah didaftarkan.
    Tips tambahan :
    • Jika file NPWP sudah diterima melalui pesan email, jangan lupa di cetak atau simpan file di google drive untuk memudahkan jika suatu saat akan digunakan kembali.



     

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    BERKAS - BERKAS LAMARAN KERJA

    CARA MEMBUAT KARTU AK1 ATAU KARTU PENCARI KERJA ATAU KARTU KUNING SECARA ONLINE