CARA MEMBUAT NPWP SECARA ONLINE
Apa itu NPWP ?
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor yang
diberikan pada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagaia tanda
pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
- Pendaftaran NPWP online hanya dilakukan melalui laman resmi https://djponline.pajak.go.id
- Siapkan NIK, KK dan email yang masih aktif dan digunakan
- Akses halaman resmi tersebut
- Lalu pilih 'Belum Punya NPWP'
- Lalu klik daftar untuk wajib pajak baru yang belum punya akun.
- Anda akan mendapatkan link diemail yang sudah didaftarkan berisi link verifikasi atau aktivasi.
- Tekan link dan anda akan diarahkan kehalaman baru lalu isi data identitas
- Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi.
- Login dengan email anda,
- Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
- Jika sudah selesai, anda harus menekan tombol meminta token dan harus mengisi captcha lalu klik submit.
- Kode token akan dikirim ke email anda. Jika sudah ada salin kode token dan tempel dilaman www.ereg.pajak.go.id.
- Lalu tekan kirim. Selamat anda sudah memiliki NPWP dan bisa di cek file NPWP dipesan email yang sudah didaftarkan.
Tips tambahan :
- Jika file NPWP sudah diterima melalui pesan email, jangan lupa di cetak atau simpan file di google drive untuk memudahkan jika suatu saat akan digunakan kembali.
Komentar
Posting Komentar