CARA MEMBUAT KARTU AK1 ATAU KARTU PENCARI KERJA ATAU KARTU KUNING SECARA ONLINE

 Kartu AK1 atau kartu kuning adalah dokumen yang dikeluarkan oleh dinas ketenaga kerjaan (disnaker) yang bertujuan untuk pendataan para pencari kerja. Bagi para pencari kerja dokumen tersebut sangat dibutuhkan karena beberapa perusahaan atau instansi mensyaratkan melampirkan kartu AK1 atau kartu kuning saat mengajukan lamaran kerja. Tidak seperti namanya (kartu kuning), saat ini justru berwarna putih tetapi tidak mempengaruhi kegunakan atau fungsi dari dokumen tersebut. 

 Pendaftaran pembuatan kartu AK1 atau kartu kuning hanya bisa dilakukan melalui situs resmi Dinas Ketenaga kerjaan (Disnaker) yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/ .

 Berikut cara yang bisa dilakukan para pencari kerja dalam membuat kartu AK1 atau kartu kuning secara online :

  1. Akses situs tersebut https://karirhub.kemnaker.go.id/ lalu pilih menu Daftar 

  2. Lalu pada tampilan berikutnya adalah mengisi Pendaftaran Akun yang terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (No. KTP), nama lengkap dan nama ibu kandung. selanjutnya tekan berikutnya 

  3. Pengisian selanjutnya adalah pengisian alamat email, nomor handphone dan password. Lalu tekan Daftar Sekarang.

  4. Selanjutnya adalah anda akan diminta untuk mengisi data terkait data diri, keterampilan dll, lalu ceklis Pencari kerja.
  5. Pastikan anda sudah mengunggah foto secara formal dengan ukuran 3x4. ketika akun sudah selesai di daftarkan.
  6. Ikuti intruksi yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah selesai mengisi selanjutnya tinggal klik Simpan atau Save.
  7. Setelah itu anda tinggal datang ke kantor disnaker untuk mengambil kartu AK1 yang sudah jadi  dan sudah dilegalisasi. Jangan luoa di fotocopy sebanyak-banyaknya dan mintalah untuk dilegalisasi agar bisa digunakan untuk lampiran lamaran kerja anda.
Pembuatan kartu AK1 atau kartu kuning tidak dikenakan biaya karena merupakan program pemerintah untuk membantu rakyatnya dalam hal mencari pekerjaan.























;

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BERKAS - BERKAS LAMARAN KERJA

CARA MEMBUAT NPWP SECARA ONLINE